Minggu, 17 November 2024

MERK MEREK BADAN USAHA

 

Partner saya menginformasikan:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/mau-mendaftarkan-nama-usaha-ikuti-panduan-ini-lt4e085e4ac5a0f/

Pendaftaran Nama Badan Usaha sebagai Merek

Jika ingin nama badan usaha terdaftar sebagai merek, Anda harus mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sebab nama badan usaha dan merek itu kedua hal yang berbeda. Penjelasan selengkapnya bisa Anda simak artikel Ahli: Nama Perusahaan Tak Otomatis Menjadi Merek.

Secara singkat, berikut prosedur permohonan pendaftaran merek:

  1. Permohonan Pendaftaran Merek secara Elektronik

Permohonan secara elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan.

Selanjutnya disarikan dari Prosedur Pendaftaran Merek Baru, berikut langkah-langkahnya:

  1. Registrasi akun di merek.dgip.go.id.
  2. Klik ‘tambah’ untuk membuat permohonan baru.
  3. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
  4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
  5. Isi seluruh formulir yang tersedia.
  6. Unggah data pendukung, di antaranya label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil).
  7. Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik ‘selesai’.

 

BIAYA NYA? 

Biaya pendaftaran merek di Indonesia tergantung pada jenis usaha dan layanan yang digunakan. Berikut adalah gambaran umumnya berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI):


1. Biaya Pendaftaran Merek Secara Mandiri melalui DJKI

   - UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah): Rp500.000 (per kelas barang/jasa).  

   - Non-UMKM: Rp1.800.000 (per kelas barang/jasa).  


2. Biaya Pendaftaran Melalui Konsultan KI

   Jika menggunakan jasa konsultan kekayaan intelektual, biaya biasanya lebih tinggi karena mencakup biaya jasa konsultan, mulai dari Rp3.000.000 hingga Rp10.000.000, tergantung pada kompleksitas pendaftaran.


3. Perpanjangan Merek

   - Biaya perpanjangan merek (10 tahun sekali): Rp2.000.000 untuk UMKM dan Rp3.600.000 untuk non-UMKM.


Pendaftaran merek bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Merek DJKI atau melalui situs resmi [DJKI](https://dgip.go.id).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MOTHER'S DAY